3 Oknum ASN KPP Pratama Terjerat Kasus Gratifikasi Segera Disidang

Berkas 3 tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi pemenuhan kewajiban pajak tahun 2019-2021 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Selasa 19 Maret 2024.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO -

Serta yang paling besar, lanjutnya tersangka yakni atas nama tersangka Rangga Ferdi Ginanjar sebesar Rp787.363.001.

Sementara, lebih rinci dikatakannya jabatan dari masing-masing tersangka dalam perkara ini yakni Rizki Faris Harjito sebagai Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

Lalu tersangka Natalia Wulan Permatasari, lanjutnya menjabat sebagai Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

"Serta Rangga sebagai selaku Juru Sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur," urainya.

Fachri membeberkan bahwa, modus  perkara yang menjerat tiga terdakwa yakni perkara dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021.

BACA JUGA:Kenalin Nih, Soni Begal yang Beraksi di Jalan Raya Jukung Lubuklinggau

Ia menyebut, ketiga tersangka diduga telah menerima uang gratifikasi secara bertahap dari beberapa perusahaan wajib pajak, yang tidak disetorkan ke kantor Pajak.

Adapun perusahaan swasta yang dimaksud, ungkap PT Hebat Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy dan PT Inti Dwitama.

Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Fachri tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah memeriksa lebih kurang 35 orang saksi.

"Dengan proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ini, selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN Palembang," tutupnya.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Yang mana enam tersangka itu, terdiri dari tiga tersangka oknum pegawai pajak bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.

BACA JUGA:Ini Wajah Para Pelaku Pencurian Mobil yang Meresahkan, Satu Ditembak

Serta tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak diketahui bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Sebagaimana dakwaan, para tersangka dijerat Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan