Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Bikin Batal?
Hukum menggunakan obat tetes mata saat puasa, apakah bikin batal?-Tangkap layar-Tangkap layar
BACA JUGA:Resep Sederhana Es Teler, Manis dan Segernya Pas Untuk Lepaskan Dahaga Saat Buka Puasa
Sama halnya saat seseorang merasakan kesegaran ketika mandi, air yang masuk melalui pori-pori tidak dapat membatalkan puasa.
Penggunaan obat tetes mata ini juga sering dianalogikan dengan penggunaan celak yang tidak membatalkan puasa.
Masalah ini pernah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam karyanya Ghayatul Bayan.
وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ
BACA JUGA:Tak Perlu Panik Inilah 3 Penyebab dan Cara Mencegah Sakit Kepala saat Berpuasa
Artinya: Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan.
Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI.
BACA JUGA:4 Penyebab Perut Sakit saat Puasa dan Cara Mengatasinya
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)