Jual Minuman Beralkohol, Warga Musi Rawas Didenda Rp 2 Juta
Editor: SULIS
|
Kamis , 21 Mar 2024 - 21:47
Salah satu terdakwa saat menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 20 Maret 2024.-Foto: Dokumen Polres Mura -
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Dinas di Musi Rawas
AKP M Romi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau ini mengatakan, kedua pedagang itu juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim. (*)