Jual Minuman Beralkohol, Warga Musi Rawas Didenda Rp 2 Juta

Salah satu terdakwa saat menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 20 Maret 2024.-Foto: Dokumen Polres Mura -

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Dinas di Musi Rawas

AKP M Romi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau ini mengatakan, kedua pedagang itu juga  berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan