Jual Minuman Beralkohol, Warga Musi Rawas Didenda Rp 2 Juta

Salah satu terdakwa saat menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 20 Maret 2024.-Foto: Dokumen Polres Mura -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID  -  Hakim Verdian Martin, SH jatuhkan hukuman denda Rp 2 juta kepada 2 penjual minuman alkohol tanpa izin. 

Keduanya yakni Sapari, pemilik warung asal warga Desa Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, dan Tego Winarno, pemilik warung asal warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Apabila denda tidak dibayar, maka keduanya terancam kurungan penjara selama 7 hari.

Putusan dibacakan hakim saat sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 20 Maret 2024.

Kedua pedagang ini jalani sidang karena terbukti menjual minuman alkohol tanpa izin edar serta melanggar Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Nyaris Bunuh Istri, Pria Asal Tuah Negeri Musi Rawas Diganjar 2,6 Tahun Penjara

Proses sidang dipimpin   Hakim Tunggal  Verdian Martin, SH dan Panitera Pengganti (PP)  Dedy Sohaidi, SH  serta dihadiri  Kanit I Satresnarkoba Polres Mura Aipda Sugiyanto beserta personel Satresnarkoba Polres Mura, Anggota Pol PP Damkar Kabupaten Mura, personel Sat Samapta, dan Personel Satnarkoba Polres Mura.

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal Verdian Martin, SH menjelaskan, terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas. Maka, kepada kedua terdakwa dinyatakan bersalah dipidana atau didenda sejumlah Rp 2 juta.

"Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari, hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti milik terdakwa, Sapari berupa 180 botol Bir Singa Raja, 17 botol Bir Prost dan 11 botol anggur Malaga. Kemudian, BB milik terdakwa, Tegu Winarno berupa 22 botol Miras Panther Black Beer, 4 botol Miras merk Malaga dan dua botol Miras merk Anggur Merah," tegasnya.

BACA JUGA:Oknum Security Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina di Musi Rawas

Dalam kesempatan itu, Sapari dan Tegu Winarno, mengakui kesalahannya, perbuatannya, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya di kemudian hari serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

“Saya mengakui kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian," ungkap Sapari dan Tegu.

Sementara  saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Kamis 21 Maret 2024, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH membenarkan adanya proses sidang tersebut.

“Saat pelaksanaan sidang, kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat serta pihak kepolisian,” papar AKP M Romi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan