Seleksi CASN Dibuka Tiga Periode, Tapi Peserta Hanya Boleh Ikut Satu Kali

Seleksi CASN 2024.-Foto: screenshoot- MalukuTerkini.com

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tahun ini, Pemerintah merencanakan akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak tiga kali atau tiga periode.

Namun kabar buruknya, peserta seleksi hanya bisa mengikuti satu kali kesempatan. 

Artinya, jika ikut di periode pertama namun gagal maka bisa ikut lagi ditahun berikutnya, tidak boleh ikut di periode selanjutnya ditahun yang sama.

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto sebelumnya sudah memastikan pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CASN.

BACA JUGA:Menpan RB : 100 Persen Diangkat, Tak Lulus Seleksi CASN 2024 Honorer Tetap Jadi PPPK

Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode. 

Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengingatkan, peserta hanya bisa mendaftar salah satunya saja.

Jika satu kesempatan sudah diikuti namun belum lolos, maka kesempatannya pada tahun ini otomatis hangus.

"Satu orang hanya bisa mendaftar satu. Enggak boleh kalau ini enggak lulus, dia ikut yang lain, enggak bisa. Pokoknya dia kalau sudah ikut salah satu tahap, enggak boleh ikut lagi di tahap selanjutnya," tegasnya.

BACA JUGA:Seleksi CASN dan PPPK 2024 Dilakukan 3 Kali Dimulai Maret, Ini Info Terbaru dari BKPSDM Lubuklinggau dan Mura

Informasi ini pun dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau Hj Yulita Anggraini melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo.

"Saat rapat bersama kemarin di Jakarta, memang pihak BKN menekankan soal itu. Peserta hanya bisa ikut satu kali. Karena yang kami tangkat, tiga kali seleksi itu bukan tiga kali kita mengusulkan formasi. Misal di daerah formasinya banyak, maka dibuat tiga kali atau tiga periode. Itu pun tetap memperhatikan untuk memprioritaskan tenaga honorer," jelas Adi.

Ketika di daerah jumlah tenaga honorernya masih banyak, maka kemungkinan diarahkan  menjadi PPPK paruh waktu.

"Daerah yang nantinya masih punya tenaga honorer yang cukup banyak dan dari sisi anggaran tidak memadai, maka arahnya dijadikan PPPK paruh waktu. Namun sayangnya sampai saat ini belum ada petunjuk atau teknis lainnya terkait PPPK paruh waktu," jelasnya lagi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan