Pengedar Narkoba Asal Tugumulyo Musi Rawas Diamankan

Pengedar Narkoba Asal Tugumulyo Musi Rawas Tersangka Nur Samsu (30) ditangkap Anggota Polsek Tugumulyo bersama Satresnarkoba Polres Musi Rawas.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Jual Minuman Beralkohol, Warga Musi Rawas Didenda Rp 2 Juta 

Ditegaskan kasat, dengan adanya perkara itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan