Pengedar Narkoba Asal Tugumulyo Musi Rawas Diamankan

Pengedar Narkoba Asal Tugumulyo Musi Rawas Tersangka Nur Samsu (30) ditangkap Anggota Polsek Tugumulyo bersama Satresnarkoba Polres Musi Rawas.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pengedar Narkoba asal Tugumulyo Musi Rawas ditangkap Anggota Polsek Tugumulyo bersama Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Diketahui identitas tersangka yakni Nur Samsu (30) warga Dusun V, Desa L Sidoarjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura yang ditangkap Polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.

Nur Samsu ini merupakan Pengedar Narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka ke-8 oleh Satresnarkoba Polres Mura dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)  Musi 2024.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 22 Maret 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Romi didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA:3 Petani Diringkus Anggota Polsek BTS Ulu Musi Rawas

"Dari tangan tersangka Nur Samsu, kami berhasil menyita BB, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,90 gram dan satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih yang diduga  sabu seberat 0,86 gram," jelas AKP Romi.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Tersangka Nur Samsu ini merupakan tersangka ke-8 yang dilakukan penahanan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba bertepatan pelaksanaan Operasi Pekat  Musi 2024.

"Penangkapan tersangka ini berkat kerjasama  anggota Satresnarkoba Polres Mura dan Polsek Tugumulyo," papar AKP Romi.

Lebih lanjut, AKP Romi menyampaikan tersangka ditangkap berdasarkan laporan Lp-A/ 21 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga  menyimpan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Oknum Siswa SMA di Musi Rawas Terlibat Pencurian di PT Xilo

Lalu, anggota meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi, anggota langsung melakukan penangkapan dan ditemukan BB  sabu  dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans pendek warna biru merk Alloes yang dikenakan tersangka di Jalan Jendral Sudirman, Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Saat dilakukan penggeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah kotak rokok filter di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,90 Gram dan satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,86 Gram.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan