3 Petani Diringkus Anggota Polsek BTS Ulu Musi Rawas
Tersangka Yanto, Tersangka Edison, Tersangka Sucipto. -Foto : Polsek BTS Ulu Musi Rawas -
KORANLINGGAUPOS.ID - Diduga memiliki senjata tajam (sajam) jenis pisau dan keris, dalam sehari 3 petani diringkus Anggota Polsek BTS Ulu bersama Polres Musi Rawas (Mura) .
Diketahui ketiga tersangka diantaranya, Yanto (47) warga Desa Sembatu Jaya, Sucipto (41), warga Desa Gunung Kembang Baru dan Edison Alias Iyan (27), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 22 Maret 2024, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy A Gumayel membenarkan penangkapan tersebut, untuk 3 tersangka sekarang telah diamankan di Rutan Polsek BTS Ulu Cecar.
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, yang digelar khususnya diwilayah hukum Polres Mura beserta wilayah hukum sembilan polsek jajaran.
BACA JUGA:Oknum Siswa SMA di Musi Rawas Terlibat Pencurian di PT Xilo
"Dari ketiga tersangka, masing-masing tersangka, kedapatan menyimpan sajam jenis pisau dan keris. Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Namun untuk tersangka, Yanto positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin, setelah dilakukan tes urine dan tersangka mengakui pemakai aktif narkotika jenis sabu dan ekstasi," jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut, untuk diketahui tersangka, Yanto, ditangkap di Jalan Lintas Mura-Pali perbatasan BTS Ulu dengan Muara Lakitan Kabupaten Mura, tepatnya dekat Jembatan Sungai Teras, sekitar pukul 11.00 WIB, dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita sajam jenis pisau.
Lalu, tersangka Sucipto ditangkap di Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita sajam jenis pisau yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri.
Kemudian, tersangka Edison Alias Iyan ditangkap Polsek BTS Ulu bersama Polres Mura di Jalan Lintas Mura-PALI Pasar Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu tepatnya di Warung Artmoro Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita sajam jenis keris.
BACA JUGA:Jual Minuman Beralkohol, Warga Musi Rawas Didenda Rp 2 Juta
"Saat ini, ketiganya masih dilakukan pendalaman perkara, dari sementara untuk pengakuan tersangka senjata dibawah digunakan menjaga diri di jalan,” tambahnya. (*)