Pemkab Muratara Berencana Siapkan THR untuk Honorer, Begini Penjelasan Sekda

Gedung Pemkab Muratara -Foto : Dokumen -Linggau Pos

BACA JUGA:Wow, Pemkot Lubuklinggau Siapkan Rp 20 Miliar untuk THR ASN. Honorer Belum Dulu ya

 Kemudian tunjangan jabatan atau umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja bagi ASN pusat sebesar 100 persen dan begitupun untuk ASN daerah setinggi-tingginya 100 persen.

Tunjangan kinerja bagi ASN daerah yang diberikan akan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sementara untuk komponen THR dan gaji ke-13 bagi pensiun dan penerima pensiun di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, pensiun pokok, dan tambahan penghasilan.

Sementara untuk komponen yang diterima 100 persen tunjangan kehormatan profesor, tunjangan profesi, atau tambahan penghasilan guru yakni bagi profesi guru dan dosen.

BACA JUGA:Gojek Buka Suara Menanggapi Soal THR Driver Ojek Online (Ojol) Buat Lebaran 2024

Paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, pembayaran THR ini akan diberikan.

Kemudian dilanjutkan dengan pencairan usai Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sementara pada Juni 2024, pencairan gaji ke-13 dilakukan dan dilanjutkan pencairan pada bulan selanjutnya bagi yang belum menerima pembayaran.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan