Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK
Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK-tangkap layar-JASMADI
Pada bagian ini, kalian akan diminta untuk melengkapi informasi mengenai nomor faktur pembelian, tanggal pembelian, APM atau importir, nomor PIB, nomor SUT/SRUT, nomor tanda pendaftaran tipe, nomor formulir A/B/C, dan lain-lain.
BACA JUGA:Jarang di Ketahui, Inilah 8 Fakta Tentang Mobil Hybrid
Untuk pengisian bagian dokumen registrasi pertama ini wajib kalian isi apabila kalian membeli kendaraan baru dari dealer.
Namun, jika kendaraannya sudah lama kalian bisa mengabaikan pengisian bagian ini.
- Selanjutnya isi bagian identitas pemilik
Pada bagian ini terdapat dua kolom yakni kolom “Ranmor Bukan Milik Pribadi” di sebelah kanan dan “Ranmor Milik Pribadi” di sebelah kiri.
BACA JUGA:Inilah 3 Jenis Mobil Hybrid, Berserta Kelebihan dan Kekuranganya
Apabila kalian melakukan perpanjangan untuk kendaraan milik pribadi maka kalian isi kolom “Ranmor Milik Pribadi”. Pada kolom ini terdapat data mengenai nama lengkap pemilik, alamat pemilik, kode pos, nomor telepon, nomor NPWP, nomor KTP/Kitas/Kitap, hingga nomor passport.
- Namun jika kalian melakukan perpanjangan STNK untuk kendaraan dari perusahaan atau instansi kalian bekerja
Maka kalian tinggal mengisi data-data yang tersedia pada kolom “Ranmor Bukan Milik Pribadi” dan perlu membuat surat kuasa perpanjang STNK.
- Langkah terakhir isi bagian Jenis Permohonan
Pada bagian ini terdapat beberapa kolom yakni mulai dari kolom “Baru/Pertama”, “Perubahan”, “Pendaftaran Dengan Persyaratan Khusus”, hingga “Perpanjangan”.
BACA JUGA:Begini Cara Kerja Mobil Hybrid yang Memiliki 2 Sistem Penggerak
Kalian pilih kolom “Perpanjangan” dan di dalam kolom ini terdapat dua opsi.
Untuk opsi a berisikan pengesahan STNK tahunan, dan opsi b untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan, lalu pilihlah opsi sesuai dengan kebutuhan kalian.