Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK
Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK-tangkap layar-JASMADI
BACA JUGA:Canggih! All New Vellfire Mobil Hybrid Ramah Lingkungan, Dibandrol Rp1 Miliaran
1. Nomor registrasi
2. Identitas kendaraan
3. Dokumen registrasi pertama
4. Identitas pemilik
BACA JUGA:Innova Zenix HEV Jadi Mobil Hybrid Terlaris di IIMS 2024, Begini Penggunaannya
5. Jenis permohonan
Setelah kalian mengetahui 5 bagian penting dalam formulir perpanjangan STNK. Ikuti langkah-langkah berikut ini :
- Isi bagian Identitas Kendaraan.
Pada bagian ini terdapat ketentuan data yang perlu diisi.
Mulai dari merek, tipe, jenis, model, tahun pembelian, isi silinder, nomor rangka atau NIK atau VIN, dan nomor mesin, warna kendaraan, bahan bakar, warna TNKB, tahun registrasi, hingga nomor urut pendaftaran.
BACA JUGA:3 Keuntungan Pakai Mobil Hybrid Toyota, Praktis dan Tidak Merepotkan
Isi data tersebut sesuai dengan identitas kendaraan kalian yang tertera pada BPKB ataupun STNK sebelumnya.
Untuk bagian nomor registrasi, kalian tidak perlu mengisinya sebab bagian ini biasanya diisi oleh petugas loket.
- Langkah selanjutnya, kalian isi bagian Dokumen Registrasi Pertama