Kasusnya Tidak Sepele, Oknum Guru Muratara Divonis Ringan
Terdakwa Meri Albiana (37) Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara jalani sidang putusan hakim, Kamis (9/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Meri Albiana (37), Kamis 9 November 2023.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau Agung Nugroho, SH dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestri, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Hutahulu, SH.
Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Oknum guru yang tinggal di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ini jalani sidang putusan hakim karena terbukti kepemilikan sabu seberat 38,31 gram.
Dalam putusannya, hakim Agung Nugroho, SH menyatakan bahwa terdakwa Meri Albiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Hakim Agung Nugroho, SH lalu bertanya pada terdakwa dan JPU atas putusan tersebut
Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU nyatakan banding.
Terdakwa masuk bui karena bersama sang suami Beni Irawan alias Bonit (DPO) pada Jumat 9 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB beraksi di Dusun I, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Awalnya Beni Irawan diberhentikan dari pekerjaannya di salah satu perusahaan batu bara di Desa Pauh, Musi Rawas Utara.
Kemudian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari, Beni bersama terdakwa melakukan jual beli narkotika jenis sabu di sekitar areal rumah terdakwa.
Beni bersama terdakwa pergi membeli shabu dari Robert (DPO) sebanyak lima kantong atau sekira 50 gram.