Kasusnya Tidak Sepele, Oknum Guru Muratara Divonis Ringan

Terdakwa Meri Albiana (37) Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara jalani sidang putusan hakim, Kamis (9/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Lalu setelah membeli  shabu dari  Robert (DPO) terdakwa bersama Beni (DPO) memecah lima kantong narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket-paket kecil narkotika jenis shabu siap jual, kemudian setelah memecah narkotika jenis shabu tersebut kedalam paket-paket kecil siap jual, terdakwa bersama Beni (DPO) menjual narkotika jenis shabu tersebut dirumah terdakwa yang terletak di Dusun I, Desa Beringin Makmur II, KecamatanbRawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Kepada setiap orang yang datang kerumah untuk membeli shabu sementara sisanya akan disimpan  dalam Gudang yang berada di perkarangan rumah terdakwa dan dalam kamar tidur rumah terdakwa tempat terdakwa bersama Beni yang merupakan suami terdakwa tidur sehari hari. 

 

BACA JUGA:10 November Hari Pahlawan Nasional, Berikut 6 Orang Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2023

Bahwa ditempat terpisah saksi Ferdianto,  Bentar Yosan, Welly Jondari dan Marhen Saputra yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi mengenai maraknya peredaran gelap narkotika jeni shabu di sekitar wilayah Dusun I, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, kemudian setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi jika peredaran gelap  shabu di wilayah tersebut didalangi oleh pasangan suami istri Beni (DPO) dan terdakwa.

Sehingga berbekal informasi masyarakat tersebut saksi Ferdianto, sBentar, Welly dan Marhen bersama anggota sat res narkoba Polres Musi Rawas Utara Lainnya mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 03.00 wib,  Ferdianto, Bentar,  Welly dan Marhen bersama anggota sat res narkoba Polres Musi Rawas Utara Lainnya berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam rumah,

Lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat bungkus shabu dengan berat netto keseluruhan 38,31 gram yang ditemukan di bawah Kasur yang berada di dalam sebuah Gudang rumah milik terdakwa sehingga terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sementara Benibyang merupakan suami terdakwa berhasil melarikan diri dikarenakan sedang tidak berada dirumah pada saat dilakukan penggeledahan. 

 

BACA JUGA:7 Situs Nonton dan Download Anime Subtitle Indonesia

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA SUMSEL No: LAB: 2858/NNF/2022 tanggal 14 September 2022 . Berkesimpulan bahwa barang bukti plastikk seberat netto 38,31 gram, yang disita dari Meri Albiana. Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 09 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan