Oknum Warga Muratara Jual Sabu ke Polisi

Tersangka Edi Indra (40) warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara, Senin (6/11/2023).-Foto : Dokumen Polres Muratara -

MURATARA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Edi Indra (40) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara ini diamankan di rumahnya, karena diduga mengedarkan sabu hingga bikin resah masyarakat.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan di belakang rumah, Senin  6 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Dari tangan petani ini, Polisi mengamankan barang bukti tiga kantong plastik yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu brutto 29,50 Gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital warna hitam, sebuah dompet kecil warna merah jambu bertuliskan “Toko Mas Intan Sori”, dua buah bal plastik klip bening kecil, dua buah sekop plastik, empat buah korek api, satu buah pirek kaca, satu buah bong alat hisap sabu, dan uang tunai senilai Rp 1,3 juta.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH mengatakan sebelumnya Personil Satresnarkoba Polres Muratara Senin 6 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB  mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjualkan  sabu di daerah Desa Lesung Batu. 

 

BACA JUGA:Kasusnya Tidak Sepele, Oknum Guru Muratara Divonis Ringan

 

“Mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan. Kemudian pada pukul 19.30 WIB team opsnal melakukan under cover buy (pembelian dengan penyamaran). Setelah barang bukti terlihat, team opsnal langsung menyergap dan mengamankan pelaku lalu melakukan penggeledahan badan dan tempat tersangka,” papar AKP Jhoni Martin.

Kemudian Team Opsnal Satresnarkoba Muratara berhasil menemukan beberapa barang bukti tadi di sebuah pondok kecil di belakang rumah tersangka.

Selanjutnya, setelah ditemukan barang bukti tersebut Team Opsnal Satresnarkoba Muratara membawa tersangka dan barang bukti lainnya  ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku dengan  LP/A/  69 /XI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 6 November 2023. 

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta.

 

BACA JUGA:Pengakuan Anggota Geng Motor Lubuklinggau pada Polisi : Paling Jagoan, Setiap Mau Konvoi Bawa Celurit

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan