Fakta Tentang Suami Istri Nyopet : Terlilit Hutang Persalinan Hingga Sujud di Kaki Korban

Pasangan suami istri Erna Yanti dan Rudi Efendi menjalani sidang karena melakukan pencurian. Pasutri ini nekat mencopet karena terdesak hutang biaya persalinan anak kelima, butuh uang untuk beli susu, dan membayar SPP sekolah anak.-Foto : Istimewa -

Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya, dengan cara mendatangi perumahan korban berdasarkan identitas yang mereka temukan di dalam dompet tersebut. Kemudian mengembalikan dan meminta maaf.

Permintaan keringanan hukuman bagi terdakwa Erna diajukan mengingat adanya anak kelima terdakwa yang masih berusia empat bulan, dan kini berada bersama terdakwa di Lapas Perempuan Kelas II Batam.

"Terdakwa juga sudah berusaha menunjukkan pertanggungjawabannya kepada korban, di mana terdakwa datang untuk mengembalikan dompet korban ke alamat korban. Namun tidak sempat berjumpa dengan korban, sehingga terdakwa menitipkan dompet tersebut kepada pihak pengamanan. Terdakwa juga berniat mengganti kerugian korban sebesar Rp 6 juta yang sebelumnya telah digunakan," lanjutnya.

 Lanjut kuasa hukum, sejak diamankan oleh pihak Kepolisian, terdakwa juga bersikap kooperatif, dan menjelaskan secara jujur kronologis kejadian, serta penggunaan uang yang diambil oleh kedua terdakwa. Selain upaya permintaan maaf terhadap korban juga sudah dilakukan.

"Kepada korban terdakwa sudah melakukan upaya meminta maaf, hingga sujud di kaki korban, korban memaafkan namun proses hukum tetap berjalan. Kedua terdakwa diketahui memiliki tiga anak yang masih bersekolah," ujarnya.

 

BACA JUGA:Kasusnya Tidak Sepele, Oknum Guru Muratara Divonis Ringan

 

Sementara terdakwa Rudi dalam pembelaannya, meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan istrinya. Hal itu karena kelima anaknya yang butuh sosok ibu untuk merawat mereka.

"Yang mulia saya hanya berharap agar permintaan kami ini dapat dikabulkan. Mohon hukuman kami, terutama istri saya dapat diringankan," jelas Rudi sembari menahan air mata, setelah pembacaan pledoi milik istrinya oleh kuasa hukum.

Sidang agenda pembacaan pledoi ini dipimpin oleh ketua Majelis hakim Eddy Sameaputty dan dua majelis hakim pendamping. Usai mendengarkan pembelaan kedua terdakwa, ketua majelis hakim Eddy menyebut agenda selanjutnya pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Rabu (15/11/ 2023). (det)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan