Masih Berpeluang untuk Membalikkan Hasil Pilpres 2024, Gugatan Sengketa Anies dan Ganjar ke MK
Masih Berpeluang untuk Membalikkan Hasil Pilpres 2024, Gugatan Sengketa Anies dan Ganjar ke MK-tangkap layar-JASMADI
KORANLINGGAUPOS.ID - Masih berpeluang gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga hal ini dianggap berpeluang membalikkan hasil kontestasi jika mampu membuktikan dugaan kecurangan seperti dituduhkan selama ini.
Menurut Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, meskipun terdapat selisih perolehan suara yang jauh di antara peserta Pilpres, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan MK bakal mengabulkan permohonan.
Akan tetapi, kata Fadli, kedua kubu harus membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
BACA JUGA: Mengawal Transisi Jokowi ke Prabowo, Indonesia 2024-2029 Mulai Terang
"Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang.
Sangat mungkin itu terjadi," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom yang dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Menurut Fadli, jika kubu Anies dan Ganjar mendalilkan tedapat penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan penjabat negara.
Dalam permohonan gugatannya, maka mereka mesti membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.
BACA JUGA:6 Daftar Janji-Janji Pasangan Prabowo-Gibran yang Sudah Ditetapkan KPU Menang Pilpres 2024
Setelah itu, lanjut Fadli, pemohon juga mesti mengaitkan dengan berapa pemilih yang terpapar praktik itu modus operandi dari penyalahgunaan itu, siapa saja pihak-pihak yang terlibat.
"Misalnya dia dalilkan itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil Pemilu," ujar Fadli.
MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).
Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.