Masa Jabatan Bupati Musi Rawas dan Muratara Diperpanjang? Ini Penjelasan Pengamat Politik
Peneliti Lembaga DRK - Kurniawan Eka Saputra-Foto : Dokumen Linggau Pos -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Periode 2021-2026 dipotong.
Ini karena kebijakan Pemerintah melaksanakan Pilkada Serentak 2024.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati kedua daerah tersebut berakhir setelah Bupati terpilih dari hasil Pilkada 2024 dilantik.
Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK), Kurniawan Eka Saputra menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian petitum (permohonan) para pemohon terkait judicial riview (uji materi) Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang No. 10/2016 Tentang Pilkada yang berbunyi : "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024'.
BACA JUGA:7 Tanaman Penghasil Uang Dengan Cepat
Dalam putusan mahkamah tersebut pasal 201 ayat (7) di rubah menjadi : 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024, sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan".
Putusan tersebut secara subtansional merubah makna pasal 201 ayat (7) terkait :
Pertama, bahwa para kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilu 2020 akan menjabat sampai dilantiknya kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilu 2024 dan tidak lagi menjabat hanya sampai tahun 2024.
Kedua, ada frasa kalimat yang menyatakan 'sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan'. Artinya, meskipun dinyatakan menjabat sampai dilantiknya kepala daerah/wakil kepala hasil pemilu 2024, tapi jika melewati 5 (tahun) masa jabatan harus tetap diberhentikan.
BACA JUGA:Nelly Sukses Berkebun Di Balkon Dan Rooftop Rumahnya
Putusan ini sebenarnya terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 pada Bulan November 2024 (27 November 2024) dan melarang KPU untuk merubah jadwal. Ini mementahkan usulan dan kesepakatan KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI yang mengusulkan untuk memajukan jadwal pilkada pada Bulan September 2024.
Karena dengan penyelenggaraan pilkada pada Bulan November 2024, ada kemungkinan pada akhir 2024 (1 Januari 2025) masih ada daerah yang pilkadanya dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi atau memasuki putaran kedua (ke-2).
Artinya, ada kontinuitas aturan terkait regulasi perpanjangan masa jabatan dan perubahan jadwal pilkada.
"Pada saat yang sama juga terjadi simplikasi proses transisi masa jabatan kepala daerah, karena tidak lagi memerlukan penjabat (PJ), pelaksana tugas (PLT) atau pelaksana harian (PLH) bagi kepala daerah hasil Pilkada 2020 setelah tahun 2025," jelasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.