Masa Jabatan Bupati Musi Rawas dan Muratara Diperpanjang? Ini Penjelasan Pengamat Politik

Peneliti Lembaga DRK - Kurniawan Eka Saputra-Foto : Dokumen Linggau Pos -

BACA JUGA:Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 Dievaluasi, Ada Apa ?

Lalu dalam konteks Pilkada Musi Rawas dan Muratara, apakah putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 akan memperpanjang masa jabatan Bupati/Wakil Bupati sampai dengan tepat 5 (lima) tahun sejak dia dilantik? Berdasarkan penjelasan Hakim MK terhadap norma putusan tersebut, tidak makna keserentakan yang telah di desain oleh pembentuk undang-undang. Maka, keserentakan Pilkada 2024 tetap akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan :

1. Bahwa pelaksanaan Pilkada Mura dan Muratara tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024, sama dengan jadwal nasional.

2. Bahwa masa jabatan Bupati Mura dan Muratara hanya akan berjalan sampai dengan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Mura dan Muratara setelah menyelesaikan seluruh tahapan pilkada dengan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.

3. Bahwa ada tafsir masa jabatan bupati/wakil bupati Musi Rawas dan Musi Rawas Utara hasil Pemilu Tahun 2020 yaitu Hj. Ratna Machmud/Hj. Suwarti dan Devi Suhartoni/Inayah akan sampai pada TMT pelantikan yang bersangkutan. Penjelasan terhadap norma dan makna putusan MK 27/PUU-XXII/2024 telah secara jelas menyatakan bahwa 'masa jabatan hanya berlangsung sampai dengan pelantikan bupati/wakil bupati Musi Rawas dan Musi Rawas Utara terpilih Pilkada Tahun 2024 sesuai jadwal dan tahapan yang ditetapkan oleh KPU. Artinya tidak ada penundaan atau pilkada dahulu, baru pelantikan dilakukan setelah pasangan bupati/wakil bupati hasil Pilkada 2020 habis masa jabatan sesuai dengan TMT. 

BACA JUGA:Wow, ada 450 ASN Dilaporkan ke Bawaslu

Kesimpulannya bahwa tidak akan ada penundaan dan perpanjangan masa jabatan Hj. Ratna Machmud/Hj. Suwarti maupun Devi Suhartoni Inayah sampai habis TMT dilantik.  

"Tafsir tersebut tidak tepat dalam memaknai putusan MK 27/PUU-XXII/2024 terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan