Asusila Bersama Pacar di Objek Wisata Bukit Cogong

Terdakwa Rahman Efendi (19) ketika jalani sidang agenda putusan hakim, Kamis 28 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Tak disangka, saat itu, terdakwa langsung mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan tali tambang dan juga mengikat kaki korban dengan menggunakan tali plastik.

BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Dituntut Hukuman yang Berbeda

Setelah itu, wajah korban ditutup dengan kain dan terdakwa mengancam korban dengan berkata,“Jangan berteriak dan jangan nelepon wong!” 

Lalu korban menangis. Bukannya menghentikan aksinya. Terdakwa malah mencabuli korban lebih kurang 5 menit sambil memegang HP. 

Saat terdakwa akan merudapaksa, korban teriak kencang. Sehingga  terdakwa berhenti sambil mengancam  "Jangan berteriak lagi kagek aku viralke!” Sambil terdakwa melepaskan tali ikatan tangan dan kaki korban.

Lalu terdakwa mengantar korban ke depan lorong rumah korban dan mengancam lagi “ Kalau Kau cerito samo wong tuo Kau kagek Aku viralkan”.

BACA JUGA:Pasal Gajian, Sopir Injak Pengawas PT Batubara di Muratara

Keesokan harinya korban melaporkan kejadian ini ke orang tuanya dan Polisi menangkap terdakwa.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan