Warga Muara Beliti Didakwa Kasus Pengancaman

Terdakwa Dedi Damhudi jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Majelis Hakim Verdian Martin, SH jatuhkan hukuman 8 bulan kepada terdakwa  Dedi Damhudi alias Dedi Gelok (47).

Putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 28 Maret 2024.

Putusan yang dibacakan hakim sama dari dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH.

Warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ini  jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau terbukti mengancam korban Sobri warga Dusun IV Desa Pedang.

Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dibantu hakim anggota Tri Lestari, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.

BACA JUGA:Demi Keamanan, Tim Macan Polres Lubuklinggau Siap Dampingi Nasabah Ambil Uang di Bank

Ketika dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 19 Februari 2024, JPU M Hasbi, SH dalam perkaranya menyatakan bahwa terdakwa Dedi Damhudi Menyatakan Terdakwa Dedi Damhudi  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban ketakutan dan meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Majelis Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut 

"Terdakwa nyatakan terima dan JPU juga nyatakan terima" jelas Hakim Verdian Martin, SH.

BACA JUGA:Bayi Cantik Ditemukan di Lubuklinggau Segera Diganti Nama, Sedang Proses Adopsi

Terdakwa Dedi masuk bui pada  Senin 16 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Awalnya, di bengkel korban  Sobri pernah terjadi pencurian berupa badong truk dan mesin kompresor.

Kemudian pada  Senin 16 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB, di rumah Kadus IV Hendra yang terletak di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura terdakwa dipanggil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan