Lagi, Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Kendalikan Peredaran Sabu

Terdakwa Alamsri (39), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), Ali Sadiki (51) dan Belli Soksiawan (37) jalani sidang tuntutan JPU Trian Febriansyah, Kamis (9/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

 

BACA JUGA:Demi Anak Bisa jadi Polisi, Ibu Tertipu Rp 296 Juta

 

Beli Soksiawan juga dapat Hp Android  miliknya dari teman sebelumnya dan ia beli, dan ia koordinasi dengan terdakwa Alamsri dengan chattingan WA dan dengan Rimbo melalui masengger FB.

Kata Beli Soksiawan,  sekarang ia jalani hukuman  dalam kasus sabu yang baru berjalan hukuman 1,9 tahun dan dihukum 8 tahun.   

Ia transaksi dengan Alamsri baru dua kali namun baru satu kali yang jadi, karena sama-sama butuh uang. Hubungan  dengan terdakwa Alamsri baru satu bulan, dan kita hanya satu daerah .

Kalu dari Rimbo, kata Beli Soksiawan, ia ditawari dua kali untuk mengendalikan peredaran sabu, namun untuk dengan alamsri baru kali.

Beli Soksiawan dijanjikan upah Rp 5 juta dari Rimbo (DPO).

“ Namun uang belum diterima. Sebab janjinya kalau barang  sampai baru dibayar," tambah Beli Soksiawan.

Sementara Alamsri dan empat temannya dijanjikan dapat upah Rp 20 juta. Alamsri menyetujuinya sehingga Rabu 12 April 2023 sekira pukul 16.30 WIB, pada saat Ali Akbar datang ke rumah terdakwa Alamsri kemudian Terdakwa Alamsri mengajak Ali Akbar untuk mengambil  shabu.

 

BACA JUGA:Singgung soal Tanda-Tanda “New Orde Baru”

 

Mereka lalu menuju rumah Ali Sadikin, mengajak Ali Sadikin untuk mengantarkan  shabu  dengan upah  Rp 20 juta, lalu mereka berangkat.

Atas keterangan saksi Beli Soksiawan,  Ketua Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH menanyakan kepada kelima terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan