Anggota DPRD Muratara Ditampar, Begini Kronologinya

Terdakwa Hasim (37) warga Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Yesi Imelda, SH, Kamis (9/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Dengan spontan  korban  meminggirkan motor sehingga mobil tersebut melaju lalu berhenti dekat motor  korban.

Sambil membuka kaca, sopir mobil merah maroon itu memaki maki korban dengan kata-kata “Kepala Bapak Kau, minggir dikit motor wong mau lewat!” 

Lalu mobil merah maroon ini berlalu.

Sementara korban  tetap melanjutkan ngobrol setelah 10 menit . Lalu  korban  melanjutkan perjalanan ingin ke rumah kakak  Muhammad Umar.

 

BACA JUGA:Simak Keseruan Peringatan Hari Pahlawan di SDN 6 Lubuklinggau

 

Sekitar 200 meter dari lokasi korban, dengan mengendarai motor (tidak lagi mengunakan mobil) terdakwa  memanggil  korban  minta berhenti dan berkata dengan kasar “Huy berhenti! Dak takut Aku dengan Pak Dewan apo kendak Kau?” 

Dengan spontan korban  berhenti, namun tetap di atas motor bersama  Alparisi.

Karena  korban  anggap tidak ada persoalan, jadi korban santai menghadapinya.

Tiba-tiba,  seketika terdakwa mendekat sambil menampar  korban  dengan  tangan kirinya.

Tamparan pertama tidak mengenai korban. Kemudian lanjut tamparan kedua hingga mengenai bibir kiri bagian atas, sehingga pecah dan mengeluarkan darah.

Saat bersamaan, Saksi Toni (Antoni) dan Yahya lewat  dan melihat  korban  ditampar hingga bibir mengeluarkan darah. Sehingga Toni   dan Yahya langsung mampir dan melerai terdakwa dan korban.

Saat terdakwa ingin memukul korban lagi, masyarakat berdatangan.  Kemudian terdakwa berlari.

Korban dan Alparisi  lanjut ke rumah kakak Muhammad Umar  untuk memberitahu bahwa ada kejadian  korban  ditampar oleh terdakwa   sekitar jam 17.00 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan