Anggota DPRD Muratara Ditampar, Begini Kronologinya
Terdakwa Hasim (37) warga Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Yesi Imelda, SH, Kamis (9/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Dengan spontan korban meminggirkan motor sehingga mobil tersebut melaju lalu berhenti dekat motor korban.
Sambil membuka kaca, sopir mobil merah maroon itu memaki maki korban dengan kata-kata “Kepala Bapak Kau, minggir dikit motor wong mau lewat!”
Lalu mobil merah maroon ini berlalu.
Sementara korban tetap melanjutkan ngobrol setelah 10 menit . Lalu korban melanjutkan perjalanan ingin ke rumah kakak Muhammad Umar.
BACA JUGA:Simak Keseruan Peringatan Hari Pahlawan di SDN 6 Lubuklinggau
Sekitar 200 meter dari lokasi korban, dengan mengendarai motor (tidak lagi mengunakan mobil) terdakwa memanggil korban minta berhenti dan berkata dengan kasar “Huy berhenti! Dak takut Aku dengan Pak Dewan apo kendak Kau?”
Dengan spontan korban berhenti, namun tetap di atas motor bersama Alparisi.
Karena korban anggap tidak ada persoalan, jadi korban santai menghadapinya.
Tiba-tiba, seketika terdakwa mendekat sambil menampar korban dengan tangan kirinya.
Tamparan pertama tidak mengenai korban. Kemudian lanjut tamparan kedua hingga mengenai bibir kiri bagian atas, sehingga pecah dan mengeluarkan darah.
Saat bersamaan, Saksi Toni (Antoni) dan Yahya lewat dan melihat korban ditampar hingga bibir mengeluarkan darah. Sehingga Toni dan Yahya langsung mampir dan melerai terdakwa dan korban.
Saat terdakwa ingin memukul korban lagi, masyarakat berdatangan. Kemudian terdakwa berlari.
Korban dan Alparisi lanjut ke rumah kakak Muhammad Umar untuk memberitahu bahwa ada kejadian korban ditampar oleh terdakwa sekitar jam 17.00 WIB.