Anggota DPRD Muratara Ditampar, Begini Kronologinya
Terdakwa Hasim (37) warga Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Yesi Imelda, SH, Kamis (9/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Demi Anak Bisa jadi Polisi, Ibu Tertipu Rp 296 Juta
Lalu korban pulang ke Lubuklinggau langsung berobat ke RS dr Sobirin sekaligus visum lanjut keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersbut ke Polres Muratara.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada daerah bibir atas sebelah kiri sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari dalam bekerja. berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Dr. Sobirin Nomor: 29/VER/IGD.Rs.Dr.Sobirin/IV/2023 tanggal 29 April 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Maramis Syarifudin. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.(Adi)