Anggota DPRD Muratara Ditampar, Begini Kronologinya

Terdakwa Hasim (37) warga Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Yesi Imelda, SH, Kamis (9/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

MURATARA, LINGGAUPOS.BACAKORAN - Perkara penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) disidangkan. 

Terdakwanya Hasim (37) yang jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Yesi Imelda, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (9/11/2023).

Petani yang tinggal di Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara ini disidangkan karena diduga 

sengaja menimbulkan perasaan sakit atau luka terhadap  korban Muhammad Ali yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muratara.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.

Dalam perkaranya JPU Yesi Imelda, SH menyatakan bahwa terdakwa Hasim pada Selasa 25 April 2023 sekira pukul 14.00 WIB menganiaya korban di Jalan Poros Ulu Rawas, Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara.

Mulanya, korban Muhammad Ali memenuhi undangan resepsi pernikahan keluarga di Kelurahan Muara Kulam. 

 

BACA JUGA:Lagi, Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Kendalikan Peredaran Sabu

 

Setelah itu, korban dijemput Muhammad Umar bersama saksi Alparisi menggunakan Sepeda Motor Honda Beat.

Karena Muhammad Ali ada titipan undangan rekan sekantor, maka Muhammad Ali dengan motor itu putar balik ke arah mobil untuk mengambil undangan tersebut.

Ketika korban mau mengambil undangan sempat  ngobrol bersama sopir.

Ketika ngobrol ada suara klakson mobil yang keras secara bertubi tubi. Korban lalu menoleh ke belakang melihat ada Mobil Merah Maroon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan