Pengawas Ketenagakerjaaan Ingatkan Perusahan Bayar THR

Ilustrasi THR-Foto : tangkap layar detik.com-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah atau bertepatan dengan tahun 2024 masehi  sudah memasuki H-7.

Untuk itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertran) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Rizqon, ST, MM melalui Penanggungjawab Satgas Pengawas Ketenagakerjaaan, Kabupaten Musi Rawas, Anik Wijaya menghimbau pengusaha untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi yang belum. 

"Kita mengingatakan bagi perusahan yang belum memebrikan THR keagamaan kepada karyawannya yang beragama Islam agar segera memberikannya. Karena THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 2 April 2024.  

Anik Wijaya yang juga menjabat Penanggungjawab Satgas Pengawas Ketenagakerjaaan tiga wilayah Silampari Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (MLM) menjelaskan bahwa kententuan tersebut berdasarkan surat edaran Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) nomor : 033/SE/DISNAKERTRAN/2024 tentang Pelaksanaan Pemberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja buruh di perusahan.    

BACA JUGA:Menjelang Hari Raya Omset Penjual Ayam Kingkong Meningkat Drastis

Surat edaran gubenur tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 Tentang pelaksaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Dijelaskannya, tunjangan hari raya keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

Kedua, pekerja/buruh yang mepunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian  kerja waktu tidak (PKWT) tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan mengenai besaran THR keagaman diberikan pertama bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

BACA JUGA:Usulkan 96 Lembaga Untuk Dapat Bantuan Peralatan Internet Gratis

Kedua bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 1 dikali 1 bulan upah. 

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut : 

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan