Pengawas Ketenagakerjaaan Ingatkan Perusahan Bayar THR
Ilustrasi THR-Foto : tangkap layar detik.com-
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Gubernur meminta kepada bupati/walikota beserta seluruh jajaran melakukan tiga hal.
BACA JUGA:MIN 1 Musi Rawas Melaksanakan Kegiatan Pesantren Ramadhan
Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id
Menurut Anik Wijaya, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151. (*)