Info Penting, ini Tiga Aturan Baru untuk Tawaf Jemaah Umrah

Masjidil Haram-foto : net-

BACA JUGA:November Mulai Screening Kesehatan, Simak Prosedur Terbaru Pelunasan Jemaah Haji 2024

Kementerian menyebut tiga hal itu sebagai pakaian yang cocok bagi jemaah wanita yang mengunjungi tempat suci.

Kementerian juga mengatakan bahwa jemaah wanita memiliki hak untuk mengenakan pakaian yang mereka pilih dengan mempertimbangkan pedoman tersebut.

Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah resmi membuka kedatangan jemaah umrah dari luar Kerajaan sejak 1 Muharram 1445 H lalu. Kerajaan menargetkan 10 juta jemaah umrah dari luar negeri untuk musim ini.

Kerajaan juga merilis platform untuk mempermudah kedatangan jemaah. Pengajuan visa dapat dilakukan secara online melalui platform Nusuk. Pihak Kerajaan juga telah memperpanjang masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari. Termasuk mengizinkan pemegangnya untuk masuk ke negaranya melalui semua pelabuhan darat, laut, dan bandara mana pun.

BACA JUGA:IGRA Kabupaten Mura Sukses Laksanakan Manasik Haji

Syariat Islam sendiri telah mengatur mengenai pakaian jemaah umrah, tepatnya saat ihram (berniat melakukan umrah). Hujjatul Islam Imam al-Ghazali mengatakan dalam kitab Ihya Ulumuddin, jemaah laki-laki dilarang memakai baju berjahit, celana, sepatu dan serban. Akan tetapi, ia hanya boleh mengenakan sarung dan selendang yang tidak berjahit dan sandal.

Adapun, jemaah wanita boleh memakai pakaian berjahit dan tidak boleh menutup muka. Sebab, kata Imam al-Ghazali, letak ihram ada pada mukanya.

Mengacu pada buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 1444 H terbitan Kementerian Agama RI, pakaian ihram bagi jemaah pria terdiri dari dua helai kain ihram. Cara memakainya dengan satu kain disarungkan dan satu kain lainnya diselendangkan di kedua bahu dengan menutup aurat. Saat tawaf disunnahkan memakai kain ihram dengan meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya di atas bahu kiri.

Bagi jemaah wanita, dapat memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan dari pergelangan tangan sampai ujung jari, baik telapak tangan maupun punggung kanan.(red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan