MUI : Haram Beli Produk Israel dan Pendukungnya

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh-Foto : Istimewa-

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Secara resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

BACA JUGA:Luar Biasa! Lelang Lukisan Kaligrafi, Hitungan Menit Donasi untuk Palestina Terkumpul Rp 56 Juta

BACA JUGA:Semangka Simbol Perlawanan Palestina, Ini Sejarahnya

BACA JUGA:Semangka Palestina, irisan Setiap Irisan melambangkan Simbol Anggap Ini Aksi Protes

BACA JUGA:Peduli Umat Islam di Palestina


--


--

Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ujar Niam di Jakarta, Jumat 10 November 2023.

Selain itu, Niam juga mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tegasnya.(Disway)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan