Kisruh Soal Ekskul Pramuka, ini Tanggapan Ketua Kwarcab Pramuka Kota Lubuklinggau

Ketua Kwarcab Pramuka Kota Lubuklinggau, Drs. H. Rahman Sani, M.Si-Foto : Dokumen -H Rahman Sani

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. 

Dimana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib tetap disediakan oleh satuan pendidikan. 

Hal ini sudah dipastikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA:Benarkah? Ekstrakurikuler Pramuka Dihapuskan dari Kurikulum Merdeka,Begini Penjelasanya

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. 

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. 

Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Hanya saja kegiatan perkemahan yang tadinya diwajibkan untuk diikuti oleh anak sekolah direvisi menjadi tidak wajib yang telah tertera di Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. 

BACA JUGA:Berikut Manfaat Kamu Aktif dalam Ekskul Pramuka

Tapi, jika satuan pendidikan masih ingin menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. 

 “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Sementara, Kemendikbudristek akan memastikan dan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. 

Seperti diketahui, dalam Kurikulum 2013 bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan