Kisruh Soal Ekskul Pramuka, ini Tanggapan Ketua Kwarcab Pramuka Kota Lubuklinggau
Ketua Kwarcab Pramuka Kota Lubuklinggau, Drs. H. Rahman Sani, M.Si-Foto : Dokumen -H Rahman Sani
BACA JUGA:Pramuka SDN 6 Lubuklinggau Berprestasi
Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
Sedangkan, Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
Kemudian, Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.
BACA JUGA:Kwarcab Pramuka Lubuklinggau Apresiasi SMPIT AN-Nida’ yang Sukses Gelar LT 1
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” ujarnya.
Namun, peraturan tersebut mendapat penolakan dari Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Lubuklinggau.
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Lubuklinggau Drs. H. Rahman Sani, M.Si kepada KORANLINGGAUPOS.ID menegaskan pihaknya satu kata dengan Kakwarda Pramuka Sumatera Selatan.
“Ya, kami tidak setuju dan menolak pencabutan Permendikbud No 63 Tahun 2014 sebagaimana yang dimaksud pada Bab V dalam ketentuan penutup pasal 34 Permendikbudristek RI No 12 tahun 2024. Dan mendesak agar Menteri Dikbudristek mencabut Permendikbutristek No 12 Tahun 2024 dengan tetap memberlakukan Permendikbud No 63 Tahun 2013,” jelasnya.(*)