Ini Wajah Terduga Pelaku Curanmor asal Rejang Lebong yang Diringkus Anggota Polres Muratara
Tersangka ARH warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang diamankan Anggota Polres Muratara--Polres Muratara
BACA JUGA:Bocah Ditabrak Pengendara Scoopy di Lubuklinggau, Orang Tua Tunggu Itikad Baik Penabrak
Sesampainya di simpang Karang Jaya, diduga pelaku tidak menguasai kendaraannya sehingga tergelincir dan jatuh.
Belum mau menyerah, pelaku justru melarikan diri ke perkampungan warga.
Petugaspun berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial ARH warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang bersembunyi di sebuah gubuk depan rumah warga.
ARH sempat membuang senjata api yang kemudian ditemukan oleh warga dan diserahkan ke petugas.
BACA JUGA:Pria asal Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri
“Satu pelaku lainnya berinisial RD yang juga berasal dari daerah yang sama dengan pelaku ARH saat ini dalam pengejaran tim Polres Muratara,” lanjutnya.
Kapolres Muratara menyebut, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol BH 6847 OC, 1 pucuk senpira, sebuah kunci segitiga, serta satu buah ponsel.
Pelaku yang telah digelandang ke Polres Muratara dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)