Daftar Bank yang Gulung Tikar dari Awal 2024, Semoga 9 Bank ini Bukan Tempat Kita Menabung

Daftar Bank yang Gulung Tikar dari Awal 2024, Semoga 9 Bank ini Bukan Tempat Kita Menabung-Tangkap Layar-

BACA JUGA:Rekrutmen Lowongan Kerja Bank BNI, BSI,BRI dan Muamalat April 2024, Simak Persyaratan Lengkapnya

Dicabut izinnya pada tanggal 26 Januari 2024 berdasarkan dari Keputusan dari Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan upaya penyehatan terhadap bank perkreditan rakyat (BPR) tersebut.

Namun, pada akhirnya Direksi, oleh Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak dapat menjalankan penyehatan bank perkreditan rakyat (BPR) Sembilan Mutiara.

3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

BACA JUGA:Diperlukan Diberbagai Posisi untuk S1 dan S2, Lowongan Pekerjaan Bank Mandiri

Pencabutan izin ini dilakukan  pada tanggal 5 Februari yang berdasarkan Keputusan dari Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tentang adanya Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

Kemudian pada tanggal 12 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan PT BPR EDCCASH telah menjadi status dalam pengawasan bank dalam resolusi.

Karena Direksi, dari Dewan Komisaris dan pemegang saham bank perkreditan rakyat (BPR) tidak dapat melakukan penyehatan BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR).

4. PT BPR Bank Pasar Bhakti

BACA JUGA:Selamat Bagi yang Beruntung, Ini Nama Pemenang Undian Tabungan Persirah Bank Sumsel Babel Cabang Muara Beliti

Pencabutan izin pada 16 Februari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

5. PT Perumda BPR Bank Purworejo

Pencabutan izin pada 20 Februari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

6. PT BPR EDCCash

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan