Segini Dendanya Ketika Melanggar Sistem Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024

Segini Dendanya Ketika Melanggar Sistem Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024-Tangkap Layar-

Jakarta, KORANLINGGAUPOS.ID- Bagi pengendara yang telah melanggar peraturan ganjil genap di jalur mudik lebaran masih tetap bisa melintas.

Namun ada sanksi yang akan dikenakan setelahnya, Berapa denda bagi yang melanggar sistem peraturan ganjil genap ini?

Sistem Ganjil genap ini menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang telah diberlakukan selama arus mudik lebaran dan arus balik Lebaran 2024.

Bagi kendaraan dengan pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas di tanggal yang genap.

BACA JUGA:10 Jenis Kendaraan yang Dibebaskan dari Pembatasan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran

Dan sebaliknya, bagi kendaraan yang berpelat nomor dengan akhirannya ganjil juga hanya bisa melintas di tanggal yang ganjil.

Meski begitu, bagi pengendara yang kedapatan yang melanggar tidak akan diberhentikan atau diminta putar balik.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut, pelanggar ganjil genap mudik lebaran ini bakal tetap bisa melintas.

Tapi jangan kaget kalau setelahnya melintas adanya surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah anda.

BACA JUGA:Kenapa Shalat Witir Harus Ganjil? Ini Jawabannya

"Apabila bagi kendaraan yang belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran.

Kita tidak akan menghentikan pengendara bagi para pelanggar sistem ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK pengendara," terang Aan dalam sebuah video yang ditayangkan oleh akun NTMC Korlantas Polri.

Denda yang melanggar sistem Ganjil Genap

Untuk diketahui pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi yang sesuai pada Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan