Pemda Dilarang Mutasi Pejabat, Begini Penjelasan Ketua Bawaslu Musi Rawas
Ilustrasi Mutasi Pejabat- Foto : Dokumen -Linggau Pos
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Bawaslu memastikan jajaran pengawas Pemilu untuk melakukan mitigasi pengawasan dalam tahapan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024.
Termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat sejak 30 Maret 2024.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman resmi Bawaslu RI, hal ini tegas Anggota Bawaslu Lolly Suhenty untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada.
Terkait imbauan Bawaslu tentang larangan mutasi pejabat oleh Kemendagri jelang Pilkada, Lolly mengaku Bawaslu sudah mengingatkan Kemendagri untuk mengirim surat kepada Pemda yang bertujuan untuk tidak melakukan segala hal yang berkaitan dengan mutasi jabatan.
BACA JUGA:Gara-gara Video Viral di Kantor, Camat Mesum Dinonaktifkan dan Dimutasi Jadi Staf Analis
Imbauan Bawaslu ini tegasnya, berdasarkan aturan yang termaktub dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebutkan, tahapan penetapan paslon pilkada jatuh pada 22 Maret. Berdasarkan itu, Bawaslu mengimbau Kemendagri untuk tidak melakukan pergantian penjabat daerah di setiap tingkatkan.
“Sejak 30 Maret, Bawaslu sudah keluarkan surat kepada Kemendagri untuk melarang lakukan mutasi jabatan," tegasnya.
Terkait imbauan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Yeni Kartina mengaku pihaknya belum menerima instruksi lebih lanjut dari Bawaslu RI.
“Untuk ke jajaran bawah (Bawaslu di daerah, red) kita belum terima secara resminya. Mungkin karena langsung ke Kemendagri, sehingga langsung ditindaklanjuti ke Pemda masing-masing,” ungkap Yeni.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Mutasi 4 Pejabat Eselon II
Sebagai jajaran Bawaslu di daerah, tentu pihaknya berharap Pemda bisa mengikuti imbauan tersebut.
“Apalagi jika Kemendagri sudah mengeluarkan perintah ke daerah agar tidak dulu melakukan mutasi jabatan, ya seharusnya hal ini diikuti oleh daerah. Karena mutasi jabatan juga bisa dilakukan ketika sudah ada izin dari Kemendagri,” jelasnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan menyatakan ia dalam waktu dekat akan menyurati kepala daerah. Baik Pj gubernur, Pj Bupati, Pj Wali Kota termasuk mereka yang definitif. Semuanya akan segera kita surati terkait Maklumat Bawaslu RI.
Diketahui, maklumat larangan mutasi kepala daerah ini telah disampaikan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja.