Keputusan Keluarga Korban jadi Penentu PGRI Muratara jadi Aksi Damai atau Tidak
Ketua PGRI Muratara - Mugono -FOTO : ISTIMEWA-
BACA JUGA:Gara-gara Pukul Empat Siswa Pakai Rotan, Guru Muratara Terancam Penjara
“Kalau saran kami, lebih baik mengedepankan mediasi lagi, menjalin komunikasi lagi dengan keluarga korban. Kami menyarankan tidak menginginkan adanya aksi karena menurut kami menggelar aksi damai tidak menyelesaikan masalah. Dan tadi (kemarin, red) saya dapat laporan teman-teman PGRI sudah datang ke rumah korban. Namun untuk hasilnya, kita belum dapat laporan. Ya kita tunggu ini dulu lah, hasilnya seperti apa. Kalaupun masih belum mendapatkan titik terang, kita tetap menyarankan coba jalur mediasi,” ungkap Zili, saat dibincangi wartawan Harian Pagi Linggau Pos, Jumat 10 November 2023.
Menurutnya, aksi damai bukan menjadi solusi yang baik.
“Kalaupun melakukan aksi, kita juga tidak bisa mengintervensi apapun karena sudah masuk ke ranah hukum. Lebih baik kita cari jalan terbaik. Kita masih tunggu hasil dari mediasi mereka. Kita berharap hasilnya baik dan membawa solusi tanpa harus ada aksi damai. Lebih baik kita menolong dengan cara dan jalan yang baik,” jelasnya.
Belum lagi lanjutnya terkait keamanan para guru jika dipaksakan menggelar aksi. Mengingat jarak dari Muratara ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau cukup jauh.
BACA JUGA:Geram dengan Ulah Oknum LSM, Pengurus PGRI Lubuklinggau Lapor ke Polisi
“Kalau ada apa-apa, kan jadi tanggung jawab PGRI juga. Makanya sekali lagi kita tidak menyarankan. Lebih baik kedepankan komunikasi dengan pihak keluarga korban. Kita juga berharap, keluarga korban bisa menerima dan mau berdamai. Apalagi kita ini saudara satu daerah, berdamai lebih baik,” harapnya.
Ia juga meminta kepada dewan guru, kejadian ini jadi pembelajaran untuk semuanya. “Jadikan pembelajaran, jangan sampai hal seperti ini terulang lagi,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, kronologi kasus yang menjerat Guru Apinsa terjadi Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB. Mulanya para korban berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar. Mereka terdengar sedang bernyanyi.
Lalu terdakwa datang ke kelas tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis kelas tersebut.
BACA JUGA:Oknum Guru Kuras Isi Rekening Rp 1,4 Miliar, Kenali Modusnya Agar Tak jadi Korban
Terdakwa memegang rotan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa mendekati KY dan NN.
Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY sekali. Setelah itu, terdakwa mendekati NN kemudian memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN sekali.
Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ sekali. Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa siswi dalam kelas itu tak ribut. Selanjutnya terdakwa keluar kelas.(Sin/fm)