Jagalah Wudhu dan Raih Manfaatnya, Kenali 4 Hal yang Membatalkan Wudhu
Tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya.-Foto : Dokumen Kemenag RI -
KORANLINGGAUPOS.ID - Berwudhu adalah aktifitas yang paling menyenangkan bagi setiap Muslim.
Bukan sebatas aktifitas membersihkan diri sebelum salat, sebelum mengaji dan banyak aktifitas lain, namun dengan berwudhu banyak manfaat yang didapat seorang muslim.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kemenag RI, dengan berwudhu ada beberapa manfaat yang bisa ditaih.
Diantaranya, meraih keberkahan, makin segar dan baik untuk kesehatan, dengan rajin berwudhu akan membuat wajah bercahaya, baik di dunia maupun di akhirat.
Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah R.A mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan ghurran muhajjilin (wajahnya bercahaya dan badannya bersinar) karena bekas berwudhu ,maka barang siapa mampu untuk memanjangkan ghurra hendaklah melakukannya. (H.R Al Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA:Wisata Religi Bengkulu 1938, Masjid Jamik Bercorak Jawa Sumatera Kombinasi Inggris Belanda
Jadi berwudhu merupakan salah satu cara membuka aura secara Islami sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW.
Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, maka tatkala ia membasuh wajahnya keluarlah dari wajahnya seluruh dosa yang dilakukan matanya bersamaan dengan air itu atau dengan tetesan terakhirnya.
Apabila dia membasuh dua tangannya maka akan keluar seluruh dosa yang dilakukan tangannya bersamaan dengan air itu atau tetesan air yang terakhir apabila dia membasuh dua kakinya maka kelurlah seluruh dosa yang telah dilangkah oleh kakinya bersama air atau tetesan nya yang terakhir sehingga dia selesai berwudhu dalam keadaan bersih dari dosa –dosa.
Dari setiap gerakan wudhu akan mendapat manfaat dan berkah untuk yang melakukannya, oleh sebab itu jagalah wudhu dan lakukan dengan sungguh-sungguh.
Selain mengetahui manfaat wudhu, kita juga perlu tahu hal-hal yang dapat membatalkan wudhu.
BACA JUGA:Wisata Religi Bengkulu 1938, Berdirinya Kenangan Proklamator Dipembangunan Masjid Jamik 1
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kemenag RI, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) Halaman 25-27 menjelaskan, ada 4 hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan hadats.
Pertama, keluar sesuatu dari qubul dan dubur.