Pria ini Rugikan PT Ratiga Abdi Meksa Muratara

Terdakwa Beo (40) jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti mencuri 325 liter solar milik PT Ratiga Abdi Meksa.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Beo (40) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara.  

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Pengangguran yang merupakan warga Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti mencuri 325 liter solar seharga Rp 4.875.000 milik PT Ratiga Abdi Meksa.

Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Tri Lestari, SH, dan Marselinus Ambarita, SH  serta panitera pengganti (PP) Efendi Sulityo, SH.

BACA JUGA:Viral Aksi Pencuri BH dengan Mobil Mewah, Terpergok Mencuri Langsung Minta Maaf

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Minggu 7 April 2024 dalam tuntutannya JPU Rodianah, SH  menyatakan  Terdakwa Beo  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar  pasal 363 ayat (1) ke 4 kuhp, dalam surat dakwaan tunggal.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan hingga kini belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan jujur dalam persidangan. 

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. 

Terdakwa menyatakan  mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, karena ia tulang punggung keluarga. Sementara JPU tetap pada tuntutannya. 

BACA JUGA:INFO MUDIK 2024 : Agar Mudik Tenang dan Aman, Titipkan Kendaraanmu di Polres Lubuklinggau dan Polres Mura

Terdakwa Beo masuk bui  karena bersama dengan Alincu dan Tomi (DPO) melakukan pencurian Minggu  7 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB,  di depan Mess dan Kantor PT Ratiga   Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Awalnya, terdakwa dan Alencu Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB berangkat menuju ke alat berat diparkiran depan mess dan kantor PT Pratiga di Desa Mekar Sari  dengan membawa kunci Inggris, sesampai di tempat tersebut lalu terdakwa dan Alencu mengambil 2 jirigen yang berada di pinggir jalan yang sebelumnya telah disembunyikan oleh Alencu. 

Mereka lalu menuju ke alat berat tersebut. Lalu Alencu membuka baut yang berada dibawah tangki minyak menggunakan kunci Inggris sehingga minyak solar dalam tangki tersebut keluar lalu ditampung menggunakan 2 dirigen.

Selanjutnya 2 dirijen yang berisikan minyak solar tersebut disembunyikan terdakwa di pinggir jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan