Oknum Guru di Musi Rawas Terancam 6,5 Tahun Penjara, ini Kasusnya

Terdakwa Baharudin Berohim alias Bahar (56) oknum guru di Musi Rawas jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

BACA JUGA:Oknum Guru ASN Diganjar Hukuman Berat, Kasusnya Bikin Malu Muratara

Lalu korban FV  menemui terdakwa dan bertanya pada terdakwa “Apakah bapak mencari saya?”  

Lalu dijawab oleh terdakwa “Ya nanti silakan menemui saya di ruangan.”

Tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan dan korban datang menemui terdakwa, kemudian terdakwa bertanya pada korban “Mengapa sering tidak ikut kegiatan ekskul atletik? mengapa masa-masa clasmeting hanya masuk satu kali dan mengapa raport belum diambil juga?” 

Dijawab oleh korban  bahwa ia sering tidak masuk karena tidak ada kendaraan, tidak masuk clasmeeting karena berada di rumah nenek.

BACA JUGA:Oknum Guru SMK di Lubuklinggau Diganjar 7 Tahun Penjara

Kemudian terdakwa memberikan nasehat pada korban supaya  rajin ekskul karena korban ada harapan untuk mewakili sekolah pada olimpiade olahraga siswa nasional tingkat Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya saksi Afrizal masuk ke dalam ruangan lalu keluar kembali.

Kemudian korban izin pada terdakwa untuk kembali masuk ke dalam kelas, lalu terdakwa berkata pada korban “Geser dulu jilbab kau tu (menyuruh korban menggeser jilbab ke samping karena jilbab korban menutupi bagian dada).

Akan tetapi korban tidak mau.

BACA JUGA:PGRI Musi Rawas: Oknum Guru Jual Sabu Tak Bisa Ditolerir

Sehingga terdakwa berkata “Yo dem kalo dak galak." 

Kemudian korban melihat jeruk diatas meja saksi Afrizal lalu korban berkata pada terdakwa “Pak aku minta jeruknyo yo?”

Dijawab oleh terdakwa “Iyo ambiklah, tapi abisi di sini bae.”

Lalu korban makan jeruk tersebut sambil berdiri. Setelah jeruk habis lalu terdakwa berdiri di depan korban dan mencabuli korban 2 kali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan