Oknum Guru di Musi Rawas Terancam 6,5 Tahun Penjara, ini Kasusnya

Terdakwa Baharudin Berohim alias Bahar (56) oknum guru di Musi Rawas jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

BACA JUGA:Pulang Sekolah, Oknum Guru di Musi Rawas Edarkan Sabu

Kemudian datang saksi Afrizal masuk ke dalam ruangan dan kemudian korban berkata pada terdakwa “Balik dulu yo Pak.” Dijawab oleh terdakwa “Iyo.” 

Setelah di dalam kelas korban bercerita pada temannya bahwa korban telah dicabuli oleh terdakwa dan teman korban menyarankan korban menceritakan perbuatan terdakwa pada guru.Saat melihat ada ibu guru, lalu korban menceritakan perbuatan terdakwa tersebut. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan