Pulang Sekolah, Oknum Guru di Musi Rawas Edarkan Sabu

Rida (33) seorang guru honorer di Musi Rawas yang diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura.-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Warga Dusun VII Panglero Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan gempar. Pasalnya, seorang oknum guru nekat edarkan narkotika jenis sabu dan diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Tersangka diketahui bernama Rida. Selama ini wanita berusia 33 tahun itu dikenal sebagai tenaga honorer di salah satu SD Negeri Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. 

Rida terpaksa diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) tanpa perlawanan karena kedapatan  menyimpan narkoba jenis sabu di atas kasur kamar tersangka di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Selain tersangka, juga ditemukan barang bukti diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna biru merk Gatsby yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Demi Bisa Beli Sabu, Jeje Asal Lubuklinggau Gelapkan Motor Teman

Lalu, 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan apabila ditimbang keseluruhan seberat 51,46 gram, yang ditemukan di atas kasur kamar pelaku.

Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital merk FF 1976, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), yang ditemukan di atas lemari kamar tersangka.

Saat dikonfrimasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, Rabu 21 Februari 2024 membenarkan penangkapan terhadap Rida, dan untuk tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolres Mura.

“Tersangka merupakan target operasi yang sudah meresahkan masyarakat karena sering mengedarkan sabu, namun tersangka tidak memakai sabu karena dari urinenya sementara negatif, tersangka hanya mengedarkan saja,”jelas Ipda Vherry Andora.

BACA JUGA:Habis Pakai Sabu, Anak Bawah Umur Rencanakan Perampokan Sadis di Musi Rawas

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 09 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada seorang perempuan sekaligus tenaga honorer menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi anggota melakukan pengeledahan di rumah tersangka.

Setelah digeledah, ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

BACA JUGA:Penjudi dan Pecandu Sabu Maling Motor Karyawan SPBU Lubuklinggau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan