Pelantikan 186 Pejabat di Lingkungan Pemkab Musi Rawas, Jadi Debat Trouble Begini Tanggapan Pengamat
Pelantikan pejabat di lingkungan pemkab musi rawas pada 22 Maret 2024--Tangkapanlayar
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kali ini menjadi perbincangan pelantikan di lingkungan Pemkab Musi Rawas, pada Jumat 22 Maret 2024.
Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK), Kurniawan Eka Saputra mengatakan bahwa pelantikan 186 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Musi Rawas pada Jumat, 22 Maret 2024 menimbulkan debat trouble di publik.
"Pasalnya pelantikan tersebut dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," katanya Kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 12 April 2024.
Ditambahkannya, karena Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum pelaksaan Pilkada.
BACA JUGA:Bupati Muratara Cabut SK Pelantikan, Berikut Nama serta Pangkat 114 Pejabatnya
Pada saat yang sama ada pengaturan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1.3/1575/SJ Tertanggal 29 Maret 2024 Tentang Wewenang kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Dan termasuk di dalamnya soal limitasi pergantian pejabat.
Menurut pria akrap disapa Eka Rahman ada beberapa hal yang dapat di sampaikan adalah sebagai berikut :
Pertama, bahwa secara jelas melewati batas 6 (enam) bulan/tanggal 22 Maret 2024 pergantian pejabat struktural dan fungsional harus mendapatkan ijin tertulis dari mendagri.
BACA JUGA:Heboh Bupati Muratara Cabut SK Pelantikan Tanggal 22 Maret 2024, Begini Penjelasannya
Dengan diktum ini, maka Pemkab Musi Rawas (bupati), mestinya dapat menunjukkan kepada publik tentang adanya ijin tertulis dari Mendagri sebagai dasar pergantian pejabat tersebut.
Kedua, terdapat dugaan bahwa momentum pergantian 186 pejabat struktural dan fungsional yang dilakukan pada saat yang bersamaan dengan batas akhir larangan pergantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 menimbukan perdebatan atas tafsir aturan.
Apakah larangan pergantian itu mengikat pada tanggal 22 Maret 2024, atau baru mengikat pada tanggal 23 Maret 2024 keesokannya?
Melihat kontruksi peristiwa pelantikan, sepertinya Bupati/BKPSDM Musi Rawas memahami adanya larangan pasal 71 ayat (3) UU No. 10/2016 tersebut, namun menafsirkan bahwa larangan akan berlaku efektif dimulai tanggal 23 Maret 2024.