Pelantikan 186 Pejabat di Lingkungan Pemkab Musi Rawas, Jadi Debat Trouble Begini Tanggapan Pengamat
Pelantikan pejabat di lingkungan pemkab musi rawas pada 22 Maret 2024--Tangkapanlayar
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Bokim Ditangkap Tim Polda Sumsel
Bukan rahasia umum, bahwa sebagai petahana diuntungkan dengan kemampuan untuk 'mengakses secara laten' program/anggaran pemerintah daerah untuk kepentingan personal.
Sebagaimana telah diuraikan diatas, kewenangan untuk menafsirkan pergantian pejabat di Pemkab Musi Rawas pada tanggal 22 Maret 2024, apakah dikategorikan pelanggaran atau bukan terhadap UU No. 10/2016 ada pada Kementerian Dalam Negeri.
Maka Kemendagri harus memberikan klarifikasi yang clear terhadap publik untuk menyudahi perdebatan.
"Jika dianggap melanggar, apa sanksi dan apa yang harus dilakukan? Jika tidak dianggap melanggar, maka pergantian tersebut di kategorikan SAH secara perundangan," paparnya. (*)