Dua Warga Binaan Lapas Kelas II A Lubuklinggau Lebaran Dirumah. Dapat Remisi Lebaran, Langsung Bebas
Sebanyak dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau mendapat remisi bebas.-Foto: screenshoot- Sumsel - iNews
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Di Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun ini, dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau mendapat remisi bebas.
Mereka akhirnya bisa merayakan lebaran bersama keluarga mereka masing-masing.
Untuk tahun ini total warga binaan Lapas Kelas II A Lubuklinggau yabg mendapat remisi lebaran sebanyak 945 orang.
Informasi ini sampai Kalapas Kelas IIA Kota Lubuklinggau Hamdi Hasibuan melalui KPLP, Meta Putra saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, kemarin.
BACA JUGA:Idul Fitri Ceria, WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Remisi Lebaran Segini Jumlahnya
Ia menjelaskan jika ditahun ini untuk warga binaan yang mendapat remisi RK 1 sebanyak 914 orang.
untuk yang remisi RK 2 totalnya 15 orang dan dua diantaranya langsung bebas, jadi total seluruhnya 929 orang,” ungkap Meta.
Selanjutnya untuk warga binaan yang mendapat remisi sesuai PP 99 untuk RK 1 sebanyak 16 orang, sedangkan untuk yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 164 orang.
Sedangkan untuk remisi satu bulan sebanyak 676 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 82 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 23 orang. Totalnya ada 936 orang.
BACA JUGA:Sebanyak 3 Warga Binaan Lapas Kayuagung Dapat Remisi Natal
“Sementara untuk warga binaan berjenis kelamin perempuan yabg mendapat remisi tahun ini sebanyak 9 orang,” ungkapnya.
Meta memastikan jika semua warga binaan yang mendapat remisi lebaran ini beragama Islam karena berkaitan Hari Raya Idul Fitri.
“Karena warga binaan yang beragama lain juga akan mendapatkan hak remisi khusus pada moment hari raya keagamaan masing-masing,” jelasnya.
Meta juga memastikan, warga binaan yang mendapatkan remisi sudah dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif.