Curi Solar PT Ratiga Abdi Meksa

Terdakwa Beo (40) jalani sidang putusan hakim terbukti mencuri 325 liter solar milik PT Ratiga Abdi Meksa.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID –  Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH, jatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Surat putusan dibacakan Hakim di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau

Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH sebelumnya.

Pengangguran yang merupakan warga Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara ini jalani sidang putusan hakim terbukti mencuri 325 liter solar seharga Rp4.875.000 milik PT Ratiga Abdi Meksa.

BACA JUGA:Hati Dibakar Cemburu, Nyawa Melayang Salah Sasaran

Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Tri Lestari, SH, dan Marselinus Ambarita, SH  serta panitera pengganti (PP) Efendi Sulityo, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat  19 April 2024 dalam putusannya  Hakim Achmad Syaripudin, SH menyatakan  terdakwa Beo  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar  pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,

Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan hingga kini belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan jujur dalam persidangan. 

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. 

Terdakwa menyatakan  terima. Sementara JPU juga nyatakan terima 

BACA JUGA:Ungkap Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas, Segera Periksa Saksi Tambahan Lalu Penetapan Tersangka

Terdakwa Beo masuk bui  karena bersama dengan Alincu dan Tomi (DPO) melakukan pencurian Minggu  7 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB,  di depan Mess dan Kantor PT Ratiga   Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Awalnya, terdakwa dan Alencu    Minggu   7 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB berangkat menuju ke alat berat diparkiran depan mess dan kantor PT Pratiga di Desa Mekar Sari  dengan membawa kunci Inggris, sesampai di tempat tersebut lalu terdakwa dan Alencu mengambil 2 jirigen yang berada di pinggir jalan yang sebelumnya telah disembunyikan oleh Alencu. 

Mereka lalu menuju ke alat berat tersebut. Lalu Alencu membuka baut yang berada dibawah tangki minyak menggunakan kunci Inggris sehingga minyak solar dalam tangki tersebut keluar lalu ditampung menggunakan 2 dirigen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan