Curi Solar PT Ratiga Abdi Meksa
Terdakwa Beo (40) jalani sidang putusan hakim terbukti mencuri 325 liter solar milik PT Ratiga Abdi Meksa.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Selanjutnya dua dirijen yang berisikan minyak solar tersebut disembunyikan terdakwa di pinggir jalan.
BACA JUGA:Tim Polda Sumsel Datangi Rumah Egi, Pelaku Curas yang Ditembak Anggota Polres Musi Rawas
Sambil menunggu mobil yang lewat untuk ditumpangi, selang berapa jam kemudian terdakwa dan Alencu menumpang mobil pick up yang lewat di tempat untuk menuju ke rumah orang yang bernama IS di Simpang Kamp 6 untuk menjual minyak solar tersebut pada IS dengan harga Rp300 ribu.
Malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa kembali melakukan pencurian minyak solar milik PT Pratiga dengan mengajak Tomi menggunakan kunci 18.
Namun kali ini, solar yang berhasil dicuri sebanyak empat derijen, lalu dijual seharga Rp 600 ribu. Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Ratiga Abdi Meksa menderita kerugian sebesar Rp4.875.000. (*)