Tarif Parkir Naik Dikeluhkan Warga, ini Penjelasan Kepala Dishub Kota Lubuklinggau
Ridwan, salah seorang petugas parkir di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau sedang membantu warga yang parkir, Sabtu 20 April 2024.-Foto : Riena Fitriani Maris-Linggau Pos
BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Bekuk Tukang Jaga Parkir Bawa Sajam
Dibincangi Minggu 21 April 2024, kenaikan tarif ini berdasarkan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2023.
"Dulu kita pernah kita usulkan untuk kenaikan parkir tapi tidak jadi dibahas, terakhir diusulkan lagi melalui Dinas Pendapatan Daerah dan disetujui. Makanya tarif retribusi parkir termasuk yang naik. Untuk motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000," ungkap Abu Ja'at.
Pihaknya pun menurut Abu, tentu mengikuti aturan ini.
"Ya melalui petugas kami, kita terapkan pastinya tarif terbaru ini. Target petugas parkir juga otomatis naik," tegasnya. (*)