Polisi Musi Rawas Bekuk Tukang Jaga Parkir Bawa Sajam

Terdakwa Yeyen Andika (27) jalani sidang tuntutan JPU Yuniar, SH usai terbukti membawa senjata tajam jenis pisau saat jaga parkir jaga malam.-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID  - Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH menuntut dua tahun penjara kepada terdakwa Yeyen Andika (27).

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 21 Desember 2023.

Resedivis yang merupakan warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau ini terbukti membawa senjata tajam jenis pisau saat jaga parkir jaga malam di   Lapangan Bola Kaki C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Sidang yang diketuai majelis hakim Verdian Martin, SH dengan dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari ,SH dengan panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu,SH.

BACA JUGA:104 Saksi Diperiksa Terkait Kaus Firli Bahuri, Termasuk Ahli Hukum Pidana

Dalam tuntutannya JPU Yuniar, SH menyatakan  bahwa terdakwa Yeyen Andika  telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melangar  Pasal (2) ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.   

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa  meresahkan masyarakat dan tidak ada izin memegang sajam, hal yang meringankan  terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis Hakim  Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa dan JPU atas tuntutan tersebut. 

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan  JPU tetap pada tuntutan.

BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun 2024 Dilarang Nyalakan Kembang Api, Razia Hotel dan Tempat Hiburan

Dalam perkaranya, terdakwa Yeyen Andika masuk bui karena diamankan Kamis 28 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB    di  Lapangan Bola Kaki Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

 Pada  waktu  dan tempat sebagai tersebut  di atas, Anggota Satuan Reskrim Polres Musi Rawas bersama dengan  Anggota  Polsek Tugumulyo sedang melakukan kegiatan patroli pengamanan pasar malam.

Saat sedang melaksnakan patroli tersebut tepatnya di pasar malam  terlihat terdakwa sedang mengatur kendaraan parkir para pengunjung.

Maka terhadap terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan saat dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa ditemukan  satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan  bersarungkan kayu  warna coklat  yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan