KPU Tak Langgar Hukum, Putusan MK Tidak Mengubah PKPU 19/2023

KPU Tak Langgar Hukum, Putusan MK Tidak Mengubah PKPU 19/2023-Tangkap Layar-

Gugatan yang telah diajukan oleh paslon 01 yaitu Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud berkaitan dengan hasil pemilihan umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta status pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

BACA JUGA:Bawa Spanduk 'Adili Jokowi, Pecat Ketua KPU dan Bawaslu', Pendemo Padati Kantor KPU

Namun, MK (Mahkamah Konstitusi) pun menolak gugatan tersebut dan menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar hukum dengan tidak mengubah PKPU 19/2023 dalam penerapan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan