Gara-gara Rp 150 Ribu, Pensiunan ASN Lubuklinggau Didenda Rp 1 Miliar
SIDANG : Herman (44) dan pensiunan ASN Fidiyanto (65) jalani sidang putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Herman dan Fidiyanto lalu pergi menuju Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu untuk menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari tukang ojek sekitar.
BACA JUGA:PHK Massal 14.000 Karyawan, Nokia Terancam Bangkrut
Sesampai di Desa Kepala Curup, Fidiyanto memberikan uang Rp 150 ribu kepada Herman untuk dibelikan sabu. Herman lalu menemui penjual narkotika yang tidak terdakwa ketahui namanya di Desa Kepala curup dan menyerahkan uang Rp 150 ribu pada si penjual barang haram itu.
Lalu Herman menerima sepaket narkotika jenis sabu dan menyerahkan sabu tersebut kepada Fidiyanto yang langsung Fidiyanto simpan dalam saku sebelah kanan celana yang Fidiyanto kenakan.
Terdakwa Herman bersama Fidiyanto lalu pulang menuju Kota Lubuklinggau menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di Kota Lubuklinggau terdakwa bersama Fidiyanto langsung mengembalikan sepeda motor pinjaman tersebut kepada pemiliknya.
BACA JUGA:Derita 12 Penyakit ini Pengobatannya Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Setelah terdakwa bersama Fidiyanto diamankan, dilakukan penggeledahan lalu ditemukan sepaket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku sebelah kanan celana yang Fidiyanto kenakan. Sehingga Herman dan Fidiyanto barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No: LAB: 1225/NNF/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa: Berkesimpulan bahwa terhadap BB seberat netto 0.090 gram, yang disita dari kedua terdakwa Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi)