Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Terancam Lama Dipenjara, Berikut Kasusnya
Terdakwa Mohammad Ali (51) jalani sidang tuntutan JPU usai terbukti lakukan pengancaman terhadap ASN yang merupakan Staf Museum Subkos yakni korban Ebiet Mahar Habibi.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH tuntut Terdakwa Mohammad Ali (51) dengan hukuman 8 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya yang merupakan Warga Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 ini jalani sidang tuntutan JPU terbukti melakukan pengancaman kepada Ebiet Mahar Habibi ASN Staf Museum Subkoss Garuda Sriwijaya.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 28 April 2024 JPU Ayu Soraya, SH dalam perkaranya menyatakan terdakwa Mohamad Ali secara sah dan menyakinkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP .
BACA JUGA:Curi Motor Jemaah Masjid di Megang Sakti Musi Rawas
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban ketakutan, selain itu memang belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut
Terdakwa nyatakan mohon keringanan, karena menyesali perbuatannya, JPU tetap pada tuntutan.
Terdakwa Mohamad Ali masuk bui melakukan pengancaman pada Jumat 8 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Jl.Garuda No.01, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Awalnya, korban Ebiet Mahar Habibi sedang memindahkan barang di Museum Subkos bertemu dengan terdakwa Mohamad Ali.
BACA JUGA:Main ke Kosan Pacar, Motor Warga Megang Sakti Dijual Pemuda Lubuklinggau di Kepala Curup
Saat itu korban menanyakan kunci kepada terdakwa namun terdakwa menjawab dengan marah-marah dan menuduh korban yang menghilangkan kunci-kunci tersebut.
Saat itu korban emosi karena telah dituduh oleh terdakwa sehingga saksi korban berkata,“Na Kau kutangani agek,” sambil mengangkat tangan.